Sumedang, Zona Musik – Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, tiga pilar historis Tatar Sumedang Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS) dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) merilis maklumat kebudayaan dan hukum untuk menjaga keberlanjutan peradaban Kasumedangan.
Bagi ketiga lembaga ini, peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar seremonial. Ini adalah momentum korektif yang berpijak pada esensi:
“NGAJI DIRI, NGUJI ATURAN: NGAJAGA MARWAH PUSAKA, JEUNG JATI DIRI LEMAH CAI”.
“Kami menegaskan: adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis,” demikian pernyataan bersama. Sabtu, (9/8/2026).
1. REVIEW DAN RE-EVALUASI ATURAN
MASL, RWS, dan YPS memandang secara objektif bahwa Perda No. 1 Tahun 2020 tentang SPBS dan Perbup No. 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan memerlukan rekonstruksi mendasar.
Alih-alih menjadi instrumen proteksi, sejumlah klausul di dalamnya justru berisiko mendegradasi institusi adat menjadi kepanjangan tangan birokrasi struktural. Pendekatan ini berpotensi mengabaikan Hak Ulayat, Kedaulatan Ekologi, dan Tatanan Nilai yang telah hidup berabad-abad di Tatar Sumedang.
“Negara harus mengingat kembali: adat adalah The Living Law hukum yang hidup dan mendahului lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan,” tegas pernyataan tersebut.
2. IKHTIAR KONSTITUSIONAL: MELURUSKAN KIBLAT REGULASI
Sebagai penjaga otensitas sejarah, MASL, RWS, dan YPS memilih menempuh jalan konstitusional untuk menguji, mengoreksi, dan meluruskan kedua regulasi tersebut.
Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi terhadap pemerintah. Ini adalah tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada khitohnya: hukum yang mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya.
3. RESTORASI MARWAH
Dengan semangat “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah”, ketiga lembaga ini menyatakan komitmen etis kepada leluhur dan warisan masa depan Lemah Cai.
MASL, RWS, dan YPS juga membuka ruang dialog strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendesain ulang arah kebijakan daerah.
“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya,” tutup pernyataan.
Majelis Adat Sumedanglarang
Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH
Posting Komentar