Bandung, Zona Musik - MAJELIS ADAT SUMEDANGLARANG & DPC ABPEDNAS SUMEDANG BANGKITKAN HAK ASAL USUL OTORITAS DESA: Implementasi UU Desa No. 6/2014 & Permendagri No 18 Tahun 2018 melalui Lembaga Adat Desa adalah Mengembalikan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas kepada nilai-nilai adat dan aturan adat yang ada di masyarakat adat di desa.
Sebagai Puseur Budaya Sunda, Sumedang memikul mandat sejarah dan konstitusional untuk menjadi teladan pelestarian kebudayaan. Mandat itu hari ini diejawantahkan oleh Majelis Adat Sumedanglarang bersama DPC ABPEDNAS (Asosiasi BPD Nasional) Kabupaten Sumedang melalui gerakan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) se-Kabupaten Sumedang. Sabtu, (9/5/2026).
Majelis Adat Sumedanglarang menggandeng DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang hari ini pada tanggal 8 Mei 2026 bersamaan dengan acara Musyawarah Desa pembentukan Lembaga Adat Desa, bertempat di Desa Sukatali, Kec. Situraja. Berkomitmen untuk bersama-sama melakukan ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang sebagai Puseur Budaya Sunda, yang otomatis harus ditopang oleh Desa Sadar Adat dan Budaya yang Berdaulat beserta hukum adatnya, dengan melakukan Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya melalui Gerakan Membentuk Lembaga Adat Desa.
DASAR HUKUM GERAKAN DESA SADAR ADAT DAN BUDAYA MELALUI GERAKAN PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA
1. Mandat Sejarah: Sebagai wilayah yang memiliki asal usul Kerajaan Sumedanglarang, tatanan Nagari-Puseur Dayeuh-Desa adalah pakem asli Sunda. Kini pakem itu dihidupkan kembali dalam sistem NKRI.
2. Mandat Konstitusi: UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) memerintahkan negara memajukan kebudayaan dan menghormati Masyarakat Hukum Adat.
3. Mandat Undang-Undang: UU No. 6/2014 tentang Desa Juncto UU No. 3 Tahun 2024 Pasal 19 huruf b & Pasal 103 memberikan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul untuk menyelenggarakan hukum adat. Permendagri No. 18/2018 Pasal 8 menjadi juklak pembentukan Lembaga Adat Desa sebagai wadahnya.
Gerakan Desa Sadar Adat dan Budaya melalui GERAKAN PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA ini terlahir dari kegelisahan faktual di akar rumput Sumedang. Ketika desa kehilangan otoritas atas nilai-nilai adat, tradisi dan budaya, aturan/hukum adat dan tata ruang adat, sumber kehidupan hilang fungsi sakral dan ekologisnya, terancam karena desa tidak punya instrumen hukum adat untuk menolak intervensi dari luar.
Sebagai contoh desa dan masyarakat adat hanya menjadi objek yang hingga saat ini hangat di lapangan: Sumedang Puseur Budaya Sunda, tapi desanya dikejutkan dengan rencana pembangunan Geotermal, penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Tampomas. Desa hanya dimintai tanda tangan sosialisasi, bukan dimintai keputusan. Kewenangan Desa Pasal 19 huruf b UU Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul tidak dijalankan karena Lembaga Adat Desanya belum ada. Sumedang Puseur Budaya Sunda tapi tapak-tapak sejarahnya digenangi Waduk Jatigede dan contoh-contoh lainnya.
Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang menyatakan:
“Selama ini desa kita seperti badan tanpa ruh. Ada Kepala Desa, ada BPD, tapi ruh adatnya dicabut, padahal UU Desa No. 6/2014 menyatakan dengan tegas bahwa Desa berwenang menyelenggarakan hukum adat, menetapkan lembaga adat. Pertanyaannya: di mana lembaganya? Permendagri 18/2018 menjawabnya: Lembaga Adat Desa. Saatnya kembalikan ruh itu ke raganya. Kami kembalikan otoritas adat di desa melalui Lembaga Adat Desa. Ini bukan pemberian. Hal ini adalah pengembalian hak yang dijamin konstitusi.
_“Tidak ada Puseur Budaya bila desanya tidak sadar adat dan budaya dan tidak memiliki Lembaga Adat Desa,”_ padahal negara sudah menjamin dengan hak-hak konstitusinya. PUSEUR BUDAYA HANYA AKAN MENJADI JARGON POLITIK DI BALIHO SEMATA.
BPD adalah anak kandung UU Desa. Pasal 55 huruf b memerintahkan BPD menjaga aspirasi asal usul, penjaga kewenangan desa maka tidak ada alasan bagi BPD untuk tidak mengawal lahirnya LAD dan ini adalah cara BPD untuk membuktikan bahwa Sumedang adalah memang PUSEUR BUDAYA SUNDA.
“Karena itu DPC ABPEDNAS Sumedang memutuskan:
1. Seluruh BPD wajib memfasilitasi Musdes Pembentukan LAD.
2. Mendorong Perdes tentang Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai payung LAD.
3. Memastikan APBDes mengalokasikan anggaran untuk LAD sesuai Pasal 15 Permendagri 18/2018.
Ikhtiar ini berbicara Silih Asih, Silih Asah, Silih Asuh, Silih Wawangi... Ikhtiar mengembalikan marwah Sumedang Puseur Budaya Sunda harus ditopang oleh Desa Adat yang berdaulat, untuk dapat diperkuat oleh Bpk. Bupati sebagai Kepala Daerah untuk bersama-sama dengan Majelis Adat Sumedanglarang dan Asosiasi BPD Kab. Sumedang melakukan percepatan dan pematangan teknis sesuai tupoksi agar tersentuh seluruh desa se-Kab. Sumedang secara menyeluruh dalam rangka memperkuat pondasi Sumedang Puseur Budaya Sunda dan terselenggaranya pembangunan berbasis kearifan lokal. Sekaligus Sumedang didorong untuk menjadi laboratorium Desa Adat Nasional.
Sehingga kita semua dapat berani mengatakan:
“Kepada dunia kami nyatakan: Kalau mau belajar cara merawat adat dan budaya dalam bingkai NKRI, datanglah ke Sumedang. Kami tidak menolak zaman, Kami menyambut zaman dengan akar yang menghunjam ke bumi,”
Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH (Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang)

Posting Komentar