Majelis Adat Sumedanglarang Tuntut Dokumen Resmi Pemindahan Mahkota Binokasih Dibuka ke Publik



Sumedang, Zona Musik – Majelis Adat Sumedanglarang menuntut keterbukaan dokumen terkait pemindahan Mahkota Binokasih dan mendesak benda pusaka itu dinaikkan statusnya menjadi cagar budaya nasional. Tuntutan ini muncul setelah terjadi perbedaan pernyataan mengenai benda yang dipindahkan dalam kegiatan kirab bersama Pemprov Jawa Barat.

Dalam rilisnya, Majelis Adat menyebut klarifikasi dari pihak Keraton Sumedanglarang menimbulkan kontradiksi di masyarakat terkait apakah yang dipindahkan adalah benda asli atau replika.

Berdasarkan data Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Mahkota Binokasih saat ini berstatus cagar budaya tingkat kabupaten. Status tersebut mengikat pada kewajiban hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

UU tersebut mengatur bahwa setiap pemindahan benda cagar budaya wajib mendapat izin bupati berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten. Prosesnya harus disertai kajian, berita acara, serta jaminan keamanan dan asuransi. Majelis Adat menegaskan, kewajiban transparansi tetap berlaku meski yang dipindahkan adalah replika, karena pemindahan dilakukan atas nama cagar budaya tersebut.

“Perbedaan pernyataan antara asli dan replika bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui, karena setiap status membawa konsekuensi pengelolaan yang berbeda ketika nama Mahkota Binokasih digunakan di ruang publik,” tulis Majelis Adat. Kamis, (14/5/2026). 

Majelis Adat meminta agar dokumen prosedur hukum yang telah ditempuh dibuka kepada publik, bukan hanya berupa klarifikasi lisan. Permintaan ini merujuk Pasal 85 UU No. 11 Tahun 2010 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan batas waktu 3x24 jam sejak rilis disampaikan.

Pihaknya juga menyoroti pernyataan keraton terkait perbaikan elemen pusaka yang terlepas setelah disimpan 30 tahun. Menurut Majelis Adat, tindakan tersebut harus melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan milik keraton,” tegas Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.

Selain menuntut transparansi, Majelis Adat mendesak Bupati Sumedang dan Menteri Kebudayaan RI untuk memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai Pasal 6 dan Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2010. Status nasional dinilai akan memberi perlindungan lebih kuat dan mencegah perbedaan tafsir yang merugikan warisan budaya.

“Ini bukan konfrontasi, ini pelaksanaan hak publik. Sejarah dirawat dengan dokumen, dengan prosedur, dengan pertanggungjawaban di depan publik,” tutup rilis tersebut. (Pr

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama